tujuan demokrasi adalah untuk memanusiakan dan memasyarakatkan manusia secara fungsional, penuh rasa kebersamaan, dan tanggung jawab. Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan situasi demokratis dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut:
No. Indikator Uraian/Keterangan
1. Kekuasaan Pemerintah yang demokratis sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan. Hak warga negara untuk menikmati kekuasaan dengan cara ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik/pemerintah harus dihormati.
2. Keadilan Keadilan, terutama keadilan hukum harus benar-benar diupayakan dan perlakuan yang sama di depan hukum nyata adanya.
3. Kesejahteraan Adanya kesempatan yang sama untuk menikmati hasi-hasil pembangunan.
4. Peradaban Yang meliputi pengembangan pendidikan, kreativitas, dan kebebasan dalam berinovasi/berkarya.
5. Afeksi Yaitu adanya hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat di lembaga perwakilan. Bagaimana para wakil rakyat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
6. Keamanan Yakni adanya jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dalam kehidupannya.
7. Kebebasan Terdapatnya kebebasan dalam berpikir, berbicara, dan mengemukakan pendapat sesuai aturan yang berlaku.
Pada abad 19 muncul gagasan demokrasi dalam wujud konkret sebagai program dan sistem politik negara secara bersama-sama. Pada tahap ini demokrasi semata-mata bersifat politis berdasarkan asas kemerdekaan individu. Pada abad 20 bentuk penyelenggaraan demokrasi berubah dari pola klasik (urusan kepentingan politik bersama) menjadi pola negara kesejahteraan, di mana negara dianggap bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dengan cara berupaya secara aktif meningkatkan taraf hidup warga negaranya. Pandangan pragmatis yang meliputi bidang perekonomian ini merupakan tantangan sekaligus menjadi ukuran keberhasilan suprastruktur dalam demokrasi.
Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan dalam pola demokrasi dengan istilah rule of law meliputi empat unsur, yaitu:
a. Pengakuan hak asasi manusia.
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan (trias politica).
c. Pemerintahan menurut hukum.
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Dalam bidang hukum, ketentuan rule of law mencakup:
a. Supremasi hukum, dalam arti hukum lebih utama dari kekuasaan.
b. Kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before law).
Terjaminnya hak individu oleh pengadilan pada abad ke-20 (setelah PD II) menyebabkan terjadinya perubahan konsepsi tentang demokrasi sebagai akibat/ekses industrialisasi, sosialisme, dan pengaruh kapitalisme. Henry B. Mayo mengatakan bahwa sistem politik yang demokratis ialah apabila kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik. Rule of the law meliputi:
a. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
c. Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
d. Kebebasan mengemukakan pendapat.
e. Kebebasan berserikat dan beroposisi.
f. Pendidikan politik/kewarganegaraan (civil education).
Di samping perumusan rule of the law, juga muncul rumusan demokrasi politik, yang nilainya dikemukakan oleh Henry B. Mayo sebagai berikut:
a. Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka lewat cara kompromi, konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
b. Menjamin perubahan sosial secara damai melalui cara penyesuaian kebijakan dan pembinaan oleh pemerintah.
c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d'etat, atau tirani minoritas.
d. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
e. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi harus diselenggarakan dalam kehidupan bernegara. Penyelenggaranya adalah lembaga negara. Adapun nilai-nilai demokrasi berjalan sesuai dengan ide dasarnya, sehingga lembaga negara yang akan melaksanakannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pemerintah yang bertanggung jawab, transparan, bersih, dan berdedikasi tinggi.
b. DPR (parlemen) mewakili semua golongan dan kepentingan, yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi.
c. Organisasi politik sistem dwipartai atau multipartai serta organisasi massa yang diinginkan masyarakat sebagai hubungan sosial.
d. Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
e. Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia secara adil.
f. Menjamin perubahan sosial secara damai melalui cara penyesuaian kebijakan dan pembinaan oleh pemerintah. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d'etat, atau tirani minoritas.
g. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
h. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
i. Menjamin tegaknya keadilan.
3. Ciri-ciri Demokrasi
Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
a. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian pimpinan secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif.

study make everything
About Me
- Jeshua Enfranchise
- Jika kita tidak mulai untuk melakukan perubahan dan perbaikan lingkungan dari saat ini, entah akan seperti apa keadaan bumi kita ini. Oleh karena itu, mari kita mencintai lingkungan alam kita, sebagaimana kita mencintai orang yang kita cintai. Karena, siapa lagi yang akan melakukannya kalau bukan kita ?
Mapel
- Agama (2)
- Antropologi (6)
- Deutsch (3)
- Indonesia (5)
- Jawa (2)
- Kewarganegaraan (7)
- Matematika (1)
- Penjaskes (2)
- Sejarah (4)
- T.I (2)

0 Tanggapan:
Posting Komentar